PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 38
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Direktorat Pelaporan terdiri atas: a. Kelompok Pengelolaan Pelaporan; b. Kelompok Kebijakan Pelaporan; dan c. Kelompok Bimbingan Pihak Pelapor. (2) Kelompok-kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
