Pasal 37
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan rancangan kebijakan di bidang pelaporan Pihak Pelapor; b. pengoordinasian dan pelaksanaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya; c. pengoordinasian dan pelaksanaan registrasi pelaporan, penerimaan dan dokumentasi laporan serta penanganan dan tindak lanjut pengaduan permasalahan teknis pelaporan; d. pengoordinasian dan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor;
e. pengoordinasian dan pelaksanaan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dari Pihak Pelapor terkait dengan aturan dan ketentuan pelaporan serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor; f. pengoordinasian dan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor; g. pengoordinasian dan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi dan permohonaan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan; h. pengoordinasian dan pelaksanaan penyusunan ketentuan dan pedoman dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta Pihak Pelapor; i. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pembinaan terhadap Pihak Pelapor terkait dengan pelaksanaan kewajiban pelaporan dan ketentuan terkait lainnya; j. pengoordinasian dan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat.
