PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-03-1-01-ppatk-02-13 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI...
Pasal 14
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja ULP PPATK dengan LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), meliputi: a. konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; b. koordinasi dalam pelaksanaan tugas ULP PPATK; dan c. penyampaian masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
