PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-03-1-01-ppatk-02-13 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI...
Pasal 12
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA
(1) ULP PPATK wajib melakukan koordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit organisasi eselon I dan unit organisasi eselon II di lingkungan PPATK yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit organisasi terkait lainnya. (2) ULP PPATK wajib melakukan koordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
