PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 48
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-10/1.02.1/PPATK/09/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 743), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
