PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 47
BAB 12 — KETENTUAN LAIN
Penyedia barang dan/atau jasa lain dapat melakukan kerja sama dengan instansi penegak hukum dan otoritas berwenang dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
