PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 28
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib melakukan pemantauan terhadap Transaksi Pengguna Jasa. (2) Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk meneliti kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, tingkat risiko Pengguna Jasa, dan sumber dana.
