Pasal 27
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lain dapat melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), dengan persyaratan sebagai berikut: a. penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyelesaikan verifikasi sesegera mungkin paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa; b. proses pertemuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mengganggu kegiatan usaha; dan c. risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif. (2) Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menerapkan prosedur manajemen risiko dalam hal penyedia barang dan/atau jasa lain melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
