PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA...
Pasal 12
BAB 2 — REGISTRASI DAN PERUBAHAN DATA
(1) Dalam hal LPP menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, LPP harus melakukan registrasi ulang setelah LPP menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi. (2) Ketentuan mengenai teknik registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknik registrasi ulang.
