Pasal 72
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ANALISIS DAN PEMERIKSAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi
tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; c. koordinasi, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan reaktif atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme yang menjadi perhatian publik; d. koordinasi dan pelaksanaan gelar perkara kasus hasil analisis dan pemeriksaan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; dan f. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
