PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 71
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ANALISIS DAN PEMERIKSAAN
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme.
