Pasal 69
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ANALISIS DAN PEMERIKSAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain, serta dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan
hidup, dan tindak pidana lain, serta dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; c. koordinasi dan pelaksanaan gelar perkara kasus hasil analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain, serta dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain, serta dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
