PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 68
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ANALISIS DAN PEMERIKSAAN
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain, serta dugaan tindak pidana pendanaan terorisme.
