Pasal 66
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ANALISIS DAN PEMERIKSAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, fiskal, dan pemberian informasi atas kelayakan dan kepatutan pengisian jabatan pejabat negara dan/atau jabatan strategis; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, fiskal, dan pemberian informasi atas kelayakan dan kepatutan pengisian jabatan pejabat negara dan/atau jabatan strategis; c. koordinasi dan pelaksanaan gelar perkara kasus hasil analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak
pidana pencucian uang sektor korupsi dan fiskal dengan unit kerja dan/atau instansi terkait; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, fiskal, dan pemberian informasi atas kelayakan dan kepatutan pengisian jabatan pejabat negara dan/atau jabatan strategis; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
