PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 65
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ANALISIS DAN PEMERIKSAAN
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, fiskal, dan pemberian informasi atas kelayakan dan kepatutan pengisian jabatan pejabat negara dan/atau jabatan strategis.
