PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, dan perpustakaan.
