PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Pengelompokan fungsi Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. kelompok substansi kearsipan; b. kelompok substansi rumah tangga dan tata usaha pimpinan; dan c. kelompok substansi perlengkapan dan layanan pengadaan.
