PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 70
BAB 8 — PENETAPAN KOORDINATOR, KOORDINATOR KELOMPOK, DAN SUBKOORDINATOR
(1) Subkelompok substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dikoordinasikan oleh Subkoordinator. (2) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan atas masing-masing subkelompok substansi.
