Pasal 69
BAB 8 — PENETAPAN KOORDINATOR, KOORDINATOR KELOMPOK, DAN SUBKOORDINATOR
(1) Kelompok substansi pada masing-masing jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional dan pelaksana. (2) Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan oleh Koordinator. (3) Dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsinya, kelompok jabatan fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan dan Deputi Bidang Pemberantasan dapat dikoordinasikan oleh Koordinator Kelompok. (4) Koordinator dan Koordinator Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan atas masing-masing kelompok substansi.
