Pasal 22
BAB 3 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan; b. penyiapan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Pihak Pelapor; c. penyiapan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor; d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait; e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor; f. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit; g. penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus; h. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit; i. penyiapan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan j. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
