Pasal 21
BAB 3 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan; b. penyiapan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor; d. penyiapan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
e. penyiapan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan; f. penyiapan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan; g. penyiapan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK; h. penyiapan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator Pihak Pelapor; i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor; j. penyiapan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor; k. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan, dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor; l. penyiapan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor; m. penyiapan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya; n. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit; o. penyiapan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor; p. penyiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan; q. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan; r. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha
terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur; dan s. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
