Pasal 9
(1) Surat permohonan untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP penyelenggaraan pelatihan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit: a. pernyataan permohonan pengenaan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen); dan b. alasan permintaan permohonan. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit: a. nama Pemohon; b. nama perusahaan;
c. jabatan; d. alamat perusahaan; e. nomor telepon perusahaan; f. nomor telepon selular; g. pilihan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen); h. jenis PNBP; i. nama program pelatihan yang akan diikuti; dan j. tarif PNBP yang dikenakan. (3) Format surat permohonan untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP penyelenggaraan pelatihan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini. (4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
