Pasal 10
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterima paling lambat 15 (limabelas) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama c.q. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. (3) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menugaskan Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan untuk melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan paling lambat 5 (lima) hari
kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonanan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. (5) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme MENETAPKAN dan menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan secara tertulis kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan hasil verifikasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
