PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 3
Pertimbangan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a memenuhi kriteria: a. ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berisiko tinggi oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur; b. ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berisiko menengah oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur; atau c. direkomendasikan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk mengikuti pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
