Pasal 2
(1) Jenis PNBP berupa: a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi Pihak Pelapor; dan b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; b. layanan diselenggarakan secara daring; c. masa kerja profesi; dan d. usaha mikro kecil dan menengah. (3) Jenis dan tarif atas jenis PNBP dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
