PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat...
Pasal 9
BAB 3 — PENGHENTIAN PEMBAYARAN HONORARIUM
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak diberikan kepada Pegawai Kontrak yang diberhentikan. (2) Alasan pemberhentian Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala PPATK yang mengatur mengenai pemberhentian Pegawai Kontrak pada PPATK.
