PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat...
Pasal 10
BAB 3 — PENGHENTIAN PEMBAYARAN HONORARIUM
(1) Penghentian pembayaran Honorarium kepada Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang. (2) Penghentian pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai akhir bulan berkenaan.
