PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jumlah formasi jabatan bagi Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang. (2) Dalam hal terdapat penambahan jumlah formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan oleh Pejabat yang Berwenang dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
