PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai Kontrak terdiri atas: a. Tenaga ahli; dan b. Tenaga penunjang. (2) Tenaga penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Tenaga Hubungan Masyarakat; b. Tenaga Pengelola Arsip/Dokumentasi; c. Tenaga Penata Usaha/Sekretaris; d. Resepsionis; e. Teknisi; f. Tenaga Medis (Dokter Umum); g. Tenaga Medis (Dokter Gigi); h. Tenaga Paramedis (Perawat Gigi); i. Tenaga Paramedis (Perawat Umum); j. Tenaga Pengamanan; k. Pengemudi; dan l. Pramubakti.
