PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal pemerintah MENETAPKAN pemberian penghasilan bulan ketiga belas dan/atau tunjangan hari raya kepada pegawai pemerintah non perjanjian kerja, terhadap Pegawai Kontrak dapat dibayarkan tunjangan kesejahteraan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala PPATK.
