PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dilakukan dengan mengisi dan melampirkan Dokumen pendukung berupa formulir permohonan perubahan nama PBJ. (2) Formulir permohonan perubahan nama PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. ditandatangani oleh pejabat PBJ yang berwenang; dan b. memuat alasan perubahan nama PBJ. (3) Format formulir permohonan perubahan nama PBJ tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
