PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 40
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang dilakukan oleh PBJ yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan.
