PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 35
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) PBJ wajib menyampaikan koreksi laporan yang berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c melalui perbaikan atau penyesuaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini. (2) PBJ wajib menyampaikan perbaikan atau penyesuaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak penolakan laporan pada sistem Aplikasi goAML.
