PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 25
BAB 6 — PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
Dalam hal Penerima Gratifikasi tidak menyerahkan Gratifikasi yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, KPK dapat mengajukan permintaan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menyelesaikan penyerahan Gratifikasi menjadi piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
