Pasal 24
BAB 6 — PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Dalam hal KPK MENETAPKAN barang atau uang Gratifikasi menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, Penerima Gratifikasi wajib menyerahkan Gratifikasi yang diterimanya kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesegera mungkin paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. dalam hal Gratifikasi dalam bentuk uang, Penerima Gratifikasi menyetorkan uang Gratifikasi ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK; dan b. dalam hal Gratifikasi dalam bentuk barang, Penerima Gratifikasi menyerahkan kepada:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tempat barang berada dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; atau
- KPK, selanjutnya KPK menyerahkan barang Gratifikasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada Penerima Gratifikasi. (3) Penerima Gratifikasi menyampaikan
bukti penyetoran uang dan/atau bukti penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b kepada UPG. (4) Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Keputusan KPK
dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a. (5) Penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
