PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan...
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 283), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
