PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 60
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur Prinsip Mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER- 11/1.02.1/PPATK/09/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
