Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA TERKAIT PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
(1) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro, menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan kebijakan prosedur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara konsisten dan berkesinambungan. (2) Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Identifikasi Pengguna Jasa; b. Verifikasi Pengguna Jasa; dan c. Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. (3) Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme berlaku mutatis mutandis terhadap prinsip mengenali Pengguna Jasa berdasarkan Peraturan ini.
