PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan PPATK ini meliputi: a. identifikasi identitas orang dan Korporasi dalam DPPSPM; b. pemblokiran secara serta merta atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercatum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; c. pelaporan berita acara pemblokiran serta merta atau laporan nihil terkait DPPSPM; d. penyampaian LTKM termasuk Transaksi percobaan (attempted transaction) terkait pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; e. Keberatan Terhadap Pemblokiran Serta Merta DPPSPM; dan f. sanksi.
