Pasal 55
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pihak Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pihak Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (5), Pasal 35 ayat (6), Pasal 36 ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (2) akan diberi peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali masing-
masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PPATK. (3) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pihak Pelapor tetap tidak memenuhi kewajiban, PPATK dapat menjatuhkan sanksi berupa: a. mengumumkan kepada publik sebagai Pihak Pelapor yang tidak patuh dalam website PPATK atau sarana lainnya; b. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penilaian ulang kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pengurus Pihak Pelapor; c. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk membekukan kegiatan usaha, mencabut atau membatalkan izin usaha Pihak Pelapor; dan/atau d. melaporkan kepada penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pihak Pelapor.
