PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 48
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Kegiatan dalam tahap pascaaudit meliputi: a. penyampaian informasi hasil audit dan surat pembinaan kepada Pihak Pelapor; b. penyampaian informasi hasil audit kepada LPP; dan/atau c. pengelolaan dokumen audit untuk menjaga keamanan data dan informasi. (2) Kegiatan dalam tahap pasca audit pada Audit Khusus dapat dilakukan tanpa menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
