PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 46
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Dalam hal pelaksanaan Audit Khusus tidak melakukan pengujian transaksi, pembahasan dalam exit meeting dapat berupa konfirmasi data yang telah diberikan oleh Pihak Pelapor. (2) Hasil pembahasan konfirmasi data wajib dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh tim Audit Khusus dan pihak yang berwenang mewakili Pihak Pelapor.
