PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 43
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Pihak Pelapor wajib melaksanakan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sesuai
dengan batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PPATK dengan Pihak Pelapor. (2) Pihak Pelapor wajib menyampaikan pelaksanaan komitmen sebagaimana pada ayat (1) kepada PPATK.
