PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 39
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Pengumpulan dan penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pengecekan Dokumen audit yang sudah diterima. (2) Dalam melakukan pengecekan Dokumen audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim audit dapat meminta Dokumen tambahan kepada Pihak Pelapor. (3) Tim audit melakukan penelitian atas Dokumen audit dan Dokumen tambahan. (4) Tim audit dapat melakukan wawancara untuk meminta keterangan kepada Pihak Pelapor.
