Pasal 22
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Kegiatan pada tahap praaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi: a. penyampaian surat pemberitahuan audit kepada Pihak Pelapor; b. penyampaian tembusan surat pemberitahuan audit kepada LPP; c. permintaan Dokumen audit; dan/atau d. penerimaan Dokumen dari Pihak Pelapor sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat pemberitahuan audit. (2) Pelaksanaan Audit Khusus dapat dilakukan tanpa menyampaikan surat pemberitahuan rencana Audit Khusus. (3) Dokumen audit yang diminta oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit, meliputi Dokumen: a. profil perusahaan; b. pelaksanaan PMPJ; c. pelaksanaan kewajiban pelaporan; dan d. data Transaksi dengan Pengguna Jasa.
