PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 2
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
(1) PPATK berwenang melakukan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor. (2) Pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus dilakukan oleh PPATK secara mandiri atau bersama- sama dengan LPP.
