PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 11
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
(1) Penilaian Audit Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a didasarkan pada hasil pengujian dan penerapan PMPJ. (2) Penilaian Audit Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas; b. tingkat kepatuhan kebijakan dan prosedur; c. tingkat kepatuhan sistem informasi dan pelaporan; d. tingkat kepatuhan pengendalian internal; dan/atau e. tingkat kepatuhan sumber daya manusia dan pelatihan. (3) Hasil penilaian Audit Kepatuhan berupa: a. baik; b. cukup baik;
c. kurang baik; atau d. tidak baik.
