PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PPAT harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pengembangan teknologi baru dalam skema pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. (2) Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengidentifikasian danpengukuran mengenai risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,sebelum pemanfaatan atau pengembangan teknologi baru. (3) PPAT harus mengelola dan memitigasi risiko atas pengembangan teknologi baru.
