PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 35
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
PPAT yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (4) dikenakan sanksi administratif dengan mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan.
