PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
PPAT yang melakukan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, wajib memahami profil, maksud dan tujuan hubungan usaha, dan transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dan Beneficial Owner melalui identifikasi dan verifikasi.
